REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meminta Dinas Perhubungan setempat, segera menertibkan motoris speedboat di alur sungai atau laut menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Secepatnya, Pemprov Kaltim akan menertibkan motoris yang membawa speedboat di alur sungai maupun laut di Kaltim. Misalnya, jika tidak menggunakan jaket pelampung dan lampu sorot, maka speedboat tersebut tidak boleh beroperasi," kata Awang Faroek Ishak, di Samarinda, Senin (17/5).
Penegasan tersebut disampaikan Awang Faroek Ishak dihadapan para pegawai pegawai Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Perhubungan Balikpapan, Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara menyusul tabrakan antara speedboat umum dengan speedboat PT Petrosea di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menewaskan empat orang, pada Sabtu (14/5)
Turut hadir pada pertemuan tersebut, pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut dia, akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban tersebut.
"Jadi, dengan Pergub itu penertiban tidak hanya berlaku di Balikpapan dan Penajam Paser Utara, tetapi di seluruh Kaltim," katanya.
Penertiban motoris speedboat tersebut lanjut Awang Faroek, harus segera dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara. "Jika melanggar, maka wajib pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha speedboat," katanya.
"Selain tertib memiliki peralatan di speedboat motoris harus memiliki SIM atau Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika mereka tidak memiliki, secara otomatis dilarang beroperasi dan itu harus setiap hari diawasi. Termasuk usia para motoris harus dibatasi," ujar Awang Faroek.