REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah dan juga polisi sebagai penegak hukum harus turut mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam upaya pemerintah menghapus kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia Prof Dr Tamrin Amal Tomagola.
"Wali kota bupati yang mengurus daerah harus ada upaya-upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman yang paling elementer," kata Tamrin di Jakarta, Senin (17/5).
Tamrin berpendapat pemerintah daerah juga harus berperan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dengan memfasilitasi ruang publik yang aman.
"Di kota-kota besar terutama ada banyak gang yang tidak ada penerangan atau sempit sekali. Di Jakarta banyak sekali, anak-anak perempuan bisa terancam di situ," kata Tamrin.
Selain itu Tamrin juga menyinggung kehadiran negara melalui kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual. Polisi harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak mengabaikan laporan masyarakat.
"Kehadiran negara dalam bentuk polisi. Itu kasus di Bengkulu sudah terkenal sebagai daerah yang liar, yang tidak ada hukum di situ. Hukum negara, polisi tidak hadir di situ," ujar Tamrin.
Menurut Tamrin penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara komperehensif. "Penangannya harus komprehensif. Pemberatan hukuman itu perlu, tapi tidak cukup. Cukup itu setidaknya pemda dan kepolisian hadir di situ," jelas Tamrin.