Selasa 17 May 2016 07:04 WIB

Pengelola Kebun Binatang Bandung Pasrah Sikapi Langkah Hukum Pemkot

Rep: c26/ Red: Ani Nursalikah
Tim dokter gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memeriksa kalong di kebun binatang Bandung, Jl Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (13/5).
Foto: Dede Lukman Hakim
Tim dokter gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memeriksa kalong di kebun binatang Bandung, Jl Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang mengupayakan jalur hukum untuk menindak tegas pengelola Kebun Binatang Bandung. Langkah hukum mulai dari somasi hingga pengambilalihan pengelolaan yang selama ini dikelola Yayasan Taman Margasatwa Taman Sari.

Menyikapi langkah tersebut, pihak yayasan terkesan pasrah. Kuasa Hukum Kebun Binatang Bandung Edi Permadi mengatakan yayasan hanya menunggu somasi dilayangkan Pemkot Bandung tanpa melakukan perlawanan.

"Langkah kami ya sifatnya kami hanya menunggu somasi seperti apa dan bagaimana kami hanya mengikuti saja," kata Edi dalam konferensi pers di Kebun Binatang Bandung, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Senin (16/5).

Ia menyebutkan yayasan menyetujui apa pun yang dilakukan Pemkot Bandung. Yayasan mendukung segala yang diupayakan pemerintah untuk menjadikan kebun binatang lebih baik lagi.   

"Karena bagaimana pun juga Pemda kepala daerah kami. Kami disini tidak memberikan statement apa pun yang sifatnya propaganda. Kami dukung apa pun yang diprogramkan beliau (wali kota)," tuturnya.

Edi tidak memberikan banyak pernyataan mengenai tindak lanjut persoalan kebun binatang yang sedang disoroti ini. Kuasa hukum tersebut justru kebanyakan berkilah tidak tahu saat wartawan memberikan pertanyaan. Mulai dari pertanyaan langkah hukum lanjutan, persoalan sewa lahan, hingga pengunjung yang tidak menggunakan masker setelah diimbau Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

"Kalau itu kurang tahu silakan ditanyakan ke dokternya apa penyakitnya menular atau tidak," ucapnya.

Pernyataan kuasa hukum dan yayasan terkesan kurang kooperatif. Bahkan para wartawan pun dilarang masuk ke dalam area kebun binatang. Edi berdalih itu sudah menjadi keputusan yayasan yang melarang adanya kegiatan peliputan di dalam area kebun binatang. Namun lagi-lagi kuasa hukum tidak memberikan keterangan jelas mengenai larangan peliputan tersebut.

"Boleh masuk seperti pengunjung biasa tapi tidak melakukan kegiatan peliputan," ujarnya.

Ia hanya menyebutkan pihak yayasan tengah melakukan perbaikan fasilitas dan pengelolaan manajemen. Diharapkan tidak ada ekspos berlebihan dari media agar tidak memperkeruh permasalahan mengingat investigasi serta hasil otopsi belum keluar secara pasti.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana mengambil alih kepemilikan Kebun Binatang Bandung. Namun mempersiapkan upaya dan landasan hukumnya terlebih dahulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement