Selasa 17 May 2016 09:46 WIB

Penimbun Stok Sembako akan Dipidanakan

Kebutuhan Pokok
Foto: Republika/Prayogi
Kebutuhan Pokok

REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulawesi Tengah, Abubakar Almahdali menegaskan pihaknya akan memidanakan oknum distributor dan pedagang yang menimbun stok sembako maupun bahan kebutuhan lainnya.

"Para penimbun stok bisa diseret ke pengadilan karena perbuatan mereka merugikan pemerintah dan masyarakat," katanya di hadapan para peserta rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan distributor sembako di Palu, Selasa.

Abubakar menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum pengusaha dan pedagang yang melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji itu.

Karenanya, ia mengingatkan agar distributor dan pedagang tidak melakukan tindakan dimaksud karena jika terbukti langsung ditindak tegas.

Selain izin usahanya dibekukan, bersangkutan juga akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu di pengadilan.

Menurut dia, menjelang bulan Ramdahan, sangat memungkinkan adanya penimbunan stok untuk mencari keuntungan lebih besar.

Tindakan tersebut sangat memungkinkan karena menjelang puasa dan Lebaran kebutuhan masyarakat meningkat sampai tiga kali lipat.

"Ini kesempatan bagi distributor maupun pedagang untuk menyimpan stok, lalu mengeluarkan secara sedikit demi sedikit menunggu harga naik," kata Abubakar.

Ia mengatakan pemerintah bersama petugas tentu akan melakukan pengawasan ketat dan sewaktu-waktu turun memeriksa gudang distributor dan pedagang.

Menjelang Ramadhan, tim terpadu pengendalian inflansi daerah (TPID) setempat bersama petugas akan sidak dan bila ditemukan ada penimbun stok, bersangkutan langsung diproses secara hukum.

Dia mengimbau distributor dan pedagang untuk bersama-sama mengamankan stok dan harga barang, termasuk sembako yang mendapat perhatian serius Predisen Jokowi telah mengistruksikan agar semua daerah mengamankan stok dan harga.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement