REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah buron selama 1,5 bulan satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera saat menggelar jumpa pers di halaman mapolres setempat, Selasa, mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri tersebut adalah Jf (13).
"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Dirmanto.
Tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut kata dia, saat ini masih ditahan di Mapolres Rejanglebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Kalau pun harus dititipkan di Lapas kelas II-Curup, kondisi tersangka ini masih berumur kurang dari 14 tahun sehingga dititipkan di Mapolres Rejanglebong.
Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik, Jf melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan Jf hanya makan apapun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah.
Setelah tidak tahan dengan kondisi tersebut kemudian yang bersangkutan pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, dan kemudian diantar orangtuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yakni Fr yang masih buron kata Dirmanto, saat ini masih dalam pengejaran petugas Polres Rejanglebong.
Sebelumnya Jf dan Fr menjadi buruan petugas Polres Rejanglebong karena bersama dengan 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.
Dari 14 tersangka pelaku petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diantaranya tujuh orang masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebihd ari 18 tahun. Untuk pelaku anak dibawah umur ini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup yang menyidangkannya dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.