Selasa 17 May 2016 14:10 WIB

DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Jadi Hak Presiden

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Saat ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Wacana itu merebak menjelang masa pensiun Kapolri pada Juli 2016. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan oleh aturan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. Namun semuanya kembali pada hak Prsiden RI Joko Widodo.

"Terserah Presiden untuk ambil sikap dan keputusan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5).

Bagi Fadli, Badrodin adalah sosok yang bisa membawa konsolidasi di tubuh Polri. Dengan perpanjangan tersebut, maka iklim kondusif bisa diteruskan. Publik pastilah tidak menginginkan ada kegaduhan baru seperti di masa lalu. Untuk itu Indonesia memerlukan kegaduhan yang solid.

"Saya kira Pak Badrodin pimpinan yang sangat akomodatif dan dialogis. Namun itu semua hak preogratif Presiden," ujarnya.

Saat ini sudah memasuki pertengahan Mei. Artinya tinggal tersisa waktu dua bulan lagi hingga Badrodin memasuki masa pensiun. Kalau ada pergantian, biasanya mulai diproses sejak tiga hingga enam bulan sebelumnya. Perpanjangan masa jabatan Kapolri bisa dilakukan selama enam bulan atau satu tahun.

Sebaliknya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) ‎Neta S Pane keberatan dengan adanya wacana tersebut. Neta meminta Jokowi tidak mendengar masukan dari orang orang yang tidak jelas, yang mendorong memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti. Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik dari sisi politik maupun sisi hukum.

"Kegaduhan yang akan muncul yakni reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimahjulkan legislatif," kata dia.

Ia mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement