Selasa 17 May 2016 14:20 WIB

Jokowi Diminta Datang di Sidang Kasus Obor Rakyat

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Republika
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi (Pemred) Surat Kabar Obor Rakyat Setyardi Budiono berharap Presiden RI Joko Widodo dapat hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, kata dia, akan terjalin silaturahim dan penegakan hukum.

Setyardi mengatakan, saat ini posisinya dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa sebagai terdakwa hanya mengikuti aturan hukum yang ada. Mereka datang ke persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, pihak negara, kata dia, akan diwakilkan oleh jaksa penuntut umum. Atas pernyataan itu, ia berharap supaya pihak yang melaporkan, yaitu Presiden RI Joko Widodo, dapat hadir di persidangan.

"Tentu saja berdasarkan hukum acara yang ada, para pihak yang melaporkan dalam hal ini, barangkali Bapak Jokowi, mudah-mudahan beliau berkenan hadir juga di persidangan ini. Saya kira itu kalau dilakukan akan baguslah untuk penegakan hukum. Karena memang kami terbuka," ujarnya.

Diketahui, Pemred dan Redpel Surat Kabar Obor Rakyat diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo ketika Pemilu 2014. Keduanya ditetapkan sebgai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkas keduanya telah dinyatakan P-21 sejak Januari 2015.

Namun, sidang baru akan dilaksanakan pada Selasa (17/5) siang ini. Belum diketahui alasan kasus tersebut sempat berhenti dan baru hari ini disidangkan. "Saya juga bertanya-tanya kenapa baru sekarang disidangkan," ujar Darmawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement