REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan sebanyak 53 peraturan daerah (perda) tingkat provinsi, kabupaten dan kota bermasalah akan dihapus. Hal itu terkait dengan keinginan pemerintah pusat yang mendorong penghapusan peraturan yang menghambat investasi.
"45 peraturan daerah di kabupaten/kota yang akan dibatalkan dan diproses oleh gubernur NTB. 8 Perda dari tingkat provinsi," ujar Kepala Biro Hukum, Rusman kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (17/5).
Menurut dia, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Saat ini biro hukum masih melakukan analisis dan kajian terhadap perda yang ada. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah agar menghapus 60 Perda bermasalah.
Ia menuturkan, salah satu Perda yang dihapus adalah Perda tentang Minuman Beralkohol. Sebab, Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersebut. Dia menjelaskan, aturan itu seharusnya berada di kabupaten/kota.
"Perda yang dihapus yang ada lebih banyak tentang kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.