Selasa 17 May 2016 16:07 WIB

Dua Aktivis Pengguna Kaus Berlabel PKI Dibebaskan

Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, yang sempat ditahan karena menggunakan kaus berlabel PKI.

Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Selasa, mengatakan, penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.

"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan paham marxisme, leninisme, dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," katanya.

Menurut Kapolda, dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana. Namun, polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan.