Selasa 17 May 2016 17:35 WIB

Masyarakat Diizinkan Melihat Surat Tugas Polisi yang Merazia

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, masyarakat diperbolehkan melihat surat tugas Polantas yang melakukan razia kendaraan bermotor. Hal itu diizinkan untuk menghindari segala bentuk kecurangan yang dilakukan Polantas.

"‎Bisa saja, untuk lebih memperjelas status anggota," ujar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).

Selain itu menurut dia, anggota wajib menjelaskan berasal dari satuan polisi apa. Sehingga pada saat dilakukan razia masyarakat merasa yakin jika razia tersebut adalah resmi.

Lazimnya kata Boy Rafli menjelaskan, ada papan informasi bertuliskan razia polisi yang dipasang. Misal dalam rangka operasi patuh atau operasi penyakit masyarakat.

"Kalau ada perilaku yang dirasa menyimpang, masyarakat bisa mencatat nama petugas tersebut," ujarnya.

Dia mengharapkan masyarakat dapat memberikan informasi yang jelas jika memang menemukan kejadian yang sekiranya melanggar. Tidak perlu khawatir sambungnya laporan dari masyarakat akan ditindak lanjuti.

"Oleh karena itu terpenting bila ada perilaku keliru atau penyimpangan atau tidak sesuai SOP, masyarakat harus catat nama petugas dan laporkan propam. Kami yakin akan kami  tindaklanjuti," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement