REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur, mengatakan seluruh elemen masyarakat jangan memberi tempat kepada berandalan bermotor agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.
"Ulah anggota berandalan bermotor tersebut sudah meresahkan warga, bahkan aksinya itu kerap merusak fasilitas bahkan menganiaya siapa pun yang dianggap mengganggu keberadaan mereka," katanya di Sukabumi, Selasa (17/5).
Menurut dia, sudah banyak laporan yang masuk kepada pihaknya terkait ulah berandalan bermotor, bahkan sudah cukup banyak warga yang menjadi korban penganiayaan yang salah satunya adalah warga Baros, Kota Sukabumi, yakni Aditia Priyadi dan Yoga Permana yang mengalami luka bacok di bagian tubuhnya.
Selain itu, sikap tegas yang dilakukan pihaknya dalam memberantas anggota berandalan bermotor ini dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku penganiyaan warga. Kedua anggota berandalan bermotor tersebut, yakni Ridwan Hermawan (24 tahun) dan Hendrik (19).
Salah satu dari mereka masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Sukabumi. Hingga kini polisi masih memburu para pelaku lainnya yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sebilah samurai, satu botol minuman keras dan jaket anggota genk motor XTC. Selain itu, juga menyita dua unit motor jenis Yamaha Mio dan Honda CBR 150," ucap dia.
Rustam mengatakan, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hingga kini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para tersangka lainnya.
Ia juga mengimbau kepada warga untuk bersama-sama memberantas segala bentuk aksi berandalan bermotor dan jika ada anggota geng motor yang berulah untuk segera melapor kepada polisi terdekat. "Kami juga sudah menginstruksikan kepada anggota, jika ada anggota berandalan bermotor yang berulah dan membahayakan nyawa orang lain dan tidak bisa diperingati, jalan satu-satunya adalah tembak di tempat sesuai prosedur yang ada," katanya.