REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Tabloid Obor Rakyat tidak terdaftar dan tidak memiliki Badan Hukum. Tak hanya itu, susunan Redaksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta alamat Obor Rakyat di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur sebagaimana tertulis pada kolom Redaksi adalah fiktif.
"Alamat dimaksud adalah fiktif. Hal demikian diketahui Setyardi Budiono (Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat) dan Darmawan Sepriyossa (Redaktur Tabloid Obor Rakyat), akan tetapi diabaikan untuk mencapai maksudnya," kata Jaksa Zulkifli pada sidang dakwaan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Selasa (17/5).
Jaksa juga menyampaikan bahwa kata-kata ataupun isi kalimat yang ditulis dalam Obor Rakyat Edisi 1 tanggal 5-11 Mei 2014 yang menyangkut kepribadian Joko Widodo adalah tidak benar. Bahkan tulisan tersebut tanpa didukung dengan data-data yang akurat secara hukum, di mana kala itu berkaitan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menetapkan Joko Widodo sebagai calon Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2014.
Tak hanya itu, akibat tulisan yang ditulis dalam Obor Rakyat Edisi 1 tanggal 5-11 Mei 2014 membuat Joko Widodo merasa telah diserang kehormatan dan nama baik secara pribadi. Alasan itu pula yang membuat Jokowi mengadukan perbuatan Setyardi dan Dermawan secara tertulis ke Penyidik Bareskrim Polri, pada tanggal 15 Juni 2014.
Dalam kasus ini, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu. Atas peebuatannya, para terdakwa diancam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.