REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolrestro Kediri, Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin, memastikan ada enam orang yang menjadi korban kasus perkosaan yang dilakukan Sony Sandra alias Koko (60 tahun). Keenam korban berasal dari Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (17/5), Bambang menjelaskan jika korban AK dan VD sempat mendapatkan pendampingan khusus dari pihaknya. Kasus AK dan VD pertama kali terkuak pada pertengahan 2015 lalu.
"Laporan dari AK dan VD diterima sekitar pertengahan 2015. Saat ini, penanganan dari kami sudah selesai. Kasus sudah dilimpahkan ke PN Kota Kediri," jelas Bambang.
Dia melanjutkan, proses hukum kasus yang menimpa VD dan AK telah berlangsung sejak 2015. Pada Kamis (19/5) PN Kota Kediri akan membacakan vonis atas tersangka Sony.
"Tuntutannya 13 tahun penjara untuk pelaku. Putusan sendiri akan dibacakan pukul 09.00 WIB Kamis pagi," tutur dia.
Menurut Bambang AK dan VD serta empat gadis lain masih berstatus sebagai pelajar berusia di bawah 18 tahun. Kasus empat pelajar yang ditangani PN Kabupaten Kediri akan memasuki masa pembacaan vonis pada 24 Mei mendatang. Bambang membenarkan jika Sony dituntut hukuman 14 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap keempat anak tersebut.
Namun, Bambang menegaskan jika korban kekerasan seksual Sony tidak mencapai puluhan orang. "Yang kami identifikasi ada enam orang. Hasil penelusuran kami tidak mengarah kepada adanya pelaku lain selain Sony yang terlibat kasus ini," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berbeda dengan penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas yang menyatakan korban Sony mencapai 58 anak. Bahkan, Yayasan ini telah mendapatkan identitas jelas 17 korban. Seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Informasi yang dihimpun Republika, Sony Sandra merupakan direktur PT Triple S, perusahaan konstruksi di Kediri.