REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolrestro Kediri, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Widjanarko Baiin, membenarkan jika kedua korban perkosaan Sony Sandra alias Koko (60 tahun) mendapat intimidasi. Kedua korban sempat harus diberi perlindungan khusus oleh aparat kepolisian.
"Benar ada intimidasi. Tujuannya ingin agar kedua korban, AK dan VD mencabut tuntukan mereka atas Sony," ungkap Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Intimidasi yang dimaksud berupa ancaman dan iming-iming sejumlah uang oleh beberapa pihak tak dikenal. Diduga, pihak-pihak itu merupakan kaki tangan Sony. Bambang pun menjelaskan jika pihaknya sampai memberikan perlindungan khusus kepada AK dan VD. Keduanya dibawa ke tempat di luar jangkauan Sony cs.
"Kami amankan agar kedua korban tak terpengaruh intimidasi apapun yang bisa memengaruhi tuntutan atas Sony," tutur dia.
Saat ini, kasus kedua korban telah dilimpahkan ke PN Kota Kediri. Pada Kamis (19/5), pengadilan tinggi akan membacakan vonis atas tindakan pidana perkosaan Sony. Sony dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun Republika, Sony Sandra merupakan direktur PT Triple S, perusahaan konstruksi di Kediri. Menurut penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, sebanyak 58 anak telah menjadi korban kejahatan seksual Sony. Hingga saat ini, baru 17 korban yang teridentifikasi secara jelas identitasnya. Dari 17 korban, baru lima anak yang kasusnya diproses oleh PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri. Seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.