REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak tahu jika sopir Transjakarta, Bima Rangga Suara saat divonis 2,5 tahun lantaran terlibat kecelakaan dengan pemotor, tidak didampingi pengacara.
Pria yang akrab disapa Ahok itu pun meminta PT Transjakara mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun ia tak mengetahui secara rinci apakah pendampingan hukum bisa dilakukan jika operator bus Transjakarta-nya swasta.
"Saya enggak tahu kalau dia operator swasta bisa enggak. Tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, ia berharap adanya preseden hukum di tingkat MA yang mengatur jika terjadi kecelakaan di jalur bus Transjakarta. Sebab selama ini, ia heran lantaran sopir Transjakarta disalahkan jika ada kecelakaan di jalur busway. Ditambah lagi, ia akan berusaha melakukan judicial review di tingkat MK agar UU Lalu Lintas bisa mengatur hal tersebut.
"Mudah-mudahan kan cuma ada dua cara. Kita enggak mungkin cepat merevisi UU lalu lintas atau kita ngajuin ke MK (judicial review) seolah-oleh si sopirnya yang ngajuin. Atau yang ketiga kita harap ada preseden hukum lewat MA itu sih," ujarnya.
Bima divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran terlibat kecelakaan dengan pemotor. Dalam insiden ini, satu orang yang dibonceng pemotor tewas.