REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simajuntak menduga ada gratfikiasi di balik uang Rp 100 juta yang diberikan Kepala Densus 88 kepada istri almarhum Siyono. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, pihaknya akan mengusut uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kan begini, Pak Kapolri mengakui bahwa itu adalah uang pribadi Kadensus. Nah kita ingin bertanya benarkah itu uang pribadi Kadeksus?" ujar Dahnil saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (17/5).
Ia berujar, untuk melihat apa benar uang tersebut milik Kadensus, maka perlu dibuktikan. Sedangkan yang memiliki kewenangan terhadap perkara tersebut adalah KPK, sehingga kedepannya Muhammadiyah akan melaporkan adanya uang tersebut pada KPK.
"Kita akan melaporkan ke KPK dalam beberapa waktu ke depan. Betul tidak itu uang Kadensus?" ujarnya lagi.