Rabu 18 May 2016 07:17 WIB

Pemerintah Kesulitan Lengkapi Data Audit Smelter Timah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hingga saat ini masih mengalami hambatan untuk melengkapi data audit fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang ada di Bangka Belitung. Kebijakan audit smelter timah ini dilakukan melalui keputusan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung, demi menekan adanya pertambangan timah ilegal.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepolisian dan KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terpilih untuk mengemban tugas untuk melakukan audit.

"Namun akhirnya dengan keputusan Pemda bersama Babel dan Dirjen Minerba ditugasi itu. Dengan surat tugas dari Dirjen Minerba untuk lakukan audit smelter di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau tentunya dengan batasan-batasan yang sudah disepakati," ujar Mochtar, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5).

Batasan dalam mengaudit tersebut, kata Mochtar, dinilai membuat pihaknya terhambat dalam melakukan audit smelter. Hal ini disebabkan karena terjadinya transisi auditor yang sebelumnya ditangani Kementerian Perindustrian. "Pertama adalah karena kami tidak libatkan kementerian perindustrian akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter yang tidak kita peroleh," kata dia.

Batasan lainnya, kata Mochtar, adalah karena pihaknya tidak mendapat banyak wewenang untuk masuk ke industri.

"Dengan Pemda, kita tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke mereka seperti data produksi, cadangan, Izin Usaha Pertambangan yang mereka miliki," tuturnya.

Mochtar menambahkan, salah satu solusi jangka pendek yang akan ditempuh Kementerian ESDM adalah dengan menyurati Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) untuk mendapat menelusuri alur pemanfaatan timah batangan. Alasannya, hanya timah batangan yang bersumber dari ICDX saja yang bisa digunakan untuk bahan baku industri.

Pemerintah mencatat, total produksi timah Indonesia pada April tahun ini mencapai 4.755 ton, termasuk produksi dari PT Timah (persero) sebesar 2.055 ton. Sedangkan total produksi timah tahun lalu menyentuh angka 70.625 ton.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement