REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Depok menangkap seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Korban, sebut saja namanya Bunga (19) yang berdasarkan hasil visum, usia kandungannya kini sudah dua bulan.
Sedangkan pelaku, Skd (47) dilaporkan oleh istrinya berinisial Skm, ke Mapolresta Depok. Skd tega melakukan perbuatan pencabulan kepada anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
"Kejadiannya di wilayah Cimanggis. Pelapornya ibu kandungnya," kata Kapolres Depok, AKBP Harry Kurniawan, di Mapolresta Depok, Selasa (17/5).
Harry menegaskan, ibu kandung korban mengetahui hal itu setelah menanyakan langsung pada anaknya karena curiga. "Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus ini," terangnya.
Menurut Harry, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan hukuman di atas 15 tahun UU Perlindungan Anak. "Tindakan kami selanjutnya akan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar kejadian tidak terulang," ujarnya.
Baca juga, Kapolres Kediri Benarkan Korban Pemerkosaan Sony Mendapat Intimidasi.