Rabu 18 May 2016 02:13 WIB

Polisi Tangkap Ayah Hamili Anak Kandungnya di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Depok menangkap seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Korban, sebut saja namanya Bunga (19) yang berdasarkan hasil visum, usia kandungannya kini sudah dua bulan.

Sedangkan pelaku, Skd (47) dilaporkan oleh istrinya berinisial Skm, ke Mapolresta Depok. Skd tega melakukan perbuatan pencabulan kepada anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.

"Kejadiannya di wilayah Cimanggis. Pelapornya ibu kandungnya," kata Kapolres Depok, AKBP Harry Kurniawan, di Mapolresta Depok, Selasa (17/5).

Harry menegaskan, ibu kandung korban mengetahui hal itu setelah menanyakan langsung pada anaknya karena curiga. "Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus ini," terangnya.

Menurut Harry, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan hukuman di atas 15 tahun UU Perlindungan Anak. "Tindakan kami selanjutnya akan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar kejadian tidak terulang," ujarnya.

Baca juga, Kapolres Kediri Benarkan Korban Pemerkosaan Sony Mendapat Intimidasi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement