REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan reserse kriminal Mabes Polri mengamankan penjual tongkat komando yang terbuat dari gading gajah, DM (36 tahun). Ia diamankan di Pasar Jakarta Gems Center (JGC) Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Mei lalu.
Selain tongkat komando, DM juga menjual bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi lainnya. Bagian-bagian tubuh satwa tersebut diubahnya dalam bentuk aksesoris dan benda-benda lain seperti pembersih kuping, gelang, kalung, tempat tisu, keris, tanduk rusa, hingga tongkat komando.
"Tidak hanya dalam bentuk benda padat, DM juga menjual bagian-bagian tubuh hewan yang punya daya mistik, diubah dalam bentuk cairan-cairan tertentu seperti minyak wangi," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Ajisaputra di Mabes Polri, Selasa (17/5).
Perihal tongkat komando kata dia, sudah menanyakan kepada DM. Berdasarkan pengakuan DM, tongkat tersebut tidak ada yang memesan namun sebagai penjual DM menyediakan di lapak dagangannya.
"Ini tidak ada yang memesan, dia hanya menyediakan. Kita sudah interogasi yang bersangkutan," ujar Asep.
Sistem jual sambungnya dilakukan DM sambil bermain kucing-kucingan dengan petugas. Pasalnya JGC memang diperuntukkan bagi sebagai pasar yang memperdagangkan barang-barang yang terbuat dari satwa-satwa resmi.
"Namun dalam prakteknya ada satwa yang dilindungi juga diwujudkan dalam berbagai bentuk," jelas Asep.
Asep mengatakan petugas sedang melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Pasalnya tersangka mengaku mendapatkan benda-benda tersebut dari wilayah Aceh dan Sumatra.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf dan jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.