Rabu 18 May 2016 11:52 WIB

Harus Ada Pemberlakuan Pidana Tambahan Bagi Pemerkosa 58 Anak

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengusaha Soni Sandra (SS) alias Koko (60) diduga memperkosa 58 anak di Kota Kediri, Jawa Timur. Sebanyak 17 korban sudah teridentifikasi, enam di antaranya dalam proses peradilan. Berdasarkan pengakuan sejumlah korban, praktik kejahatan seksual tersebut sudah dilakukan Soni sejak 2013.

Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho berujar, selain pidana, pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan.

"(Hukuman maksimal) iya memang belum berlaku. Tapi gini, okelah tuntutan seperti itu, tapi kalau bisa ada pidana tambahan. Kalau itu normatifnya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (18/5).

(Baca juga: Sony Jadikan Anak-Anak Muncikari?)

Hibnu menjelaskan, pidana tambahan yakni adanya kewajiban dari pelaku untuk memperbaiki kondisi si korban. Hukuman ini, ia melanjutkan, adanya tanggung jawab dari pelaku untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan penghidupan sampai para korban dewasa. Sayangnya, Hibnu berujar, saat ini negara belum menerapkan pidana tambahan.

"Kalau tuntutan kan pidana pokok, nah di pidana tambahan yang dimaksimalkan. Itu kalau kita pendekatannya normatif," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam suatu putusan ada sebab akibat. Dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Soni, ia mempertanyakan, apakah tuntutan tersebut mencerminkan keadilan? Apakah tuntutan tersebut sudah mencerminkan negara yang sekarang memperlakukan darurat kejahatan seksual pada anak?

"Saya kira perlu ditinjau kembali itu. Kebiri kan belum berlaku, perppunya belum ditandatangani. Paling tidak memaksimalkan rumusan hukuman, itu yang penting," tuturnya.

Pemerkosaan 58 anak perempuan terjadi di Kota Kediri dan sekitarnya sejak 2013. Sebanyak 17 korban sudah teridentifikasi, enam di antaranya dalam proses peradilan.

Proses hukum kasus yang menimpa VD dan AK telah berlangsung sejak 2015. Pada Kamis (19/5) PN Kota Kediri akan membacakan vonis atas tersangka Sony dengan 13 tahun penjara. Kemudian kasus empat pelajar lainnya ditangani PN Kabupaten Kediri akan memasuki masa pembacaan vonis pada 24 Mei mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement