Rabu 18 May 2016 13:12 WIB

Kejagung Segera Eksekusi Yance

Red: Esthi Maharani
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya dengan 4 tahun penjara. Yance tersangkut kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.

"Sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, Rabu (18/5).

Saat ditanya petikan putusan yang diterima kejaksaan itu apa sudah bisa digunakan untuk mengeksekusi, Arminsyah enggan menjawabnya.

Indonesian Corruption Watch (ICW) curiga karena kejaksaan sampai sekarang belum mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat,  Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya dengan 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.