REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra alias Koko (63 tahun) menambah jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Apalagi disebutkan korbannya ada 58 anak remaja yang hidup dalam garis kemiskinan.
Menteri Kesehatan, Nila F Moelok mengatakan, pemberian hukuman kebiri kepada pelaku tidak bisa langsung dilakukan. Hukum harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Kalau pengadilan minta pelaku kekerasan seksual dikebiri, ya dikebiri," katanya, Rabu, (18/5).
Namun, kata dia, perlu diketahui apa betul hasrat seksualnya akan turun setelah dikebiri. Kalau misalnya tidak turun, untuk apa dikebiri. "Kalau pelaku kejahatan seksual memang jahat sekali, misalnya sampai membunuh seperti kasus yang menimpa YY, maka pelaku bisa dihukum mati," ujar Nila.
Kalau pelaku kejahatan seksual jahat sekali, lanjutnya, bisa diberi hukuman mati. Hukumannya bisa diperberat.