REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akan menyampaikan putusan vonis terhadap terdakwa pelaku pelecehan seksual anak, Sony Sandra alias Koko (60 tahun), Kamis (19/5). Pembacaan putusan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Kepala PN Kota Kediri, Purnomo Amin mengatakan, terdakwa Sony sebelumnya dituntut hukuman 13 tahun penjara .Tuntutan berdasarkan isi surat dakwaan yang dikuatkan oleh keterangan tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual Sony.
"Sebelumnya ada empat korban yang tuntutannya diproses. Satu korban lantas mencabut tuntutan dengan didampingi orang tua. Alasannya demi kepentingan anak," jelas Purnomo ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (18/5).
Tiga anak lainnya, yakni AK, VD dan APS tetap mempertahankan tuntutan hingga putusan. Menurut Purnomo, kasus yang menimpa empat korban telah disidangkan sejak akhir Januari 2016 lalu.
Adapun modus pelecehan yang dilakukan kepada keempat korban berusia di bawah 18 tahun ini adalah mengajak pergi ke hotel dan minum obat.
Saat disinggung tentang kemungkinan terobosan hukuman dari hakim, dia masih enggan memaparkan. Purnomo hanya memastikan proses hukum selama sekitar empat bulan tidak mengalami kendala.
"Untuk pemberian sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara beserta denda Rp 100 juta juga sepenuhnya merupakan keputusan hakim berdasarkan pendalaman surat dakwaan, proses sidang, keterangan saksi dan sebagainya," tambah Purnomo.
Informasi yang dihimpun Republika.co.id, Sony merupakan direktur PT Triple S, perusahaan konstruksi di Kediri. Menurut penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, sebanyak 58 anak diduga telah menjadi korban kejahatan seksual Sony.
Hingga saat ini, baru 17 korban yang teridentifikasi secara jelas identitasnya. Seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.