Rabu 18 May 2016 15:19 WIB
Kasus Dugaan Suap Raperda Reklamasi

Stafsus Ahok: Baru Agung Podomoro yang Bayar Kontribusi Tambahan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/5).

Ia keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.20 WIB usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Mohammad Sanusi.

Sunny mengungkap dalam pemeriksaan kali ini penyidik kembali menanyainya terkait proses pembahasan Raperda tersebut.

"Sekitar 10 (pertanyaan), seperti yang kemarin-kemarin kok kurang lebih, melengkapi soal proses pembahasan dan lain-lain," kata Sunny saat keluar Gedung KPK.

Kepada awak media, ia juga membenarkan perihal PT Agung Podomoro Land sudah membayar sebagian kontribusi tambahan dari proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Setahu saya baru APL, nggak tagu kalau yang lain. Nanti mesti dicek datanya, saya enggak tahu," ujarnya.

Hal ini juga sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perihal kewajiban kontribusi tambahan yang dibayarkan PT Agung Podomoro Land.

Namun katanya, PT APL baru membayar kontribusi tambahan sebesar Rp 200 miliar, dan masih jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny pernah mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan Ahok.

Diduga, Sunny juga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.

Sementara itu, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji. Ia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

"Diperiksa untuk AWJ," ucapnya.

Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.

Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.

KPK menyangka M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement