Rabu 18 May 2016 15:39 WIB

Nazaruddin Janji Buka-bukaan Saat Bacakan Nota Pembelaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyetujui penundaan sidang Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, karena nota pembelaan yang akan dibacakan Nazar belum selesai disusun. Namun begitu, Nazaruddin berjanji untuk buka-bukaan terkait aliran dana hasil korupsinya pada Rabu, (25/5).

"Ya nanti akan saya sampaikan tentang uang yang diterima sama kepala-kepala daerah dan anggota DPR, biar besok semua lengkap lah," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (18/5).

Paparan yang akan dibacakan Nazaruddin tersebut diharapkan bisa membantu KPK dalam mengungkap kasus lainnya yang berkaitan. "Ya perannya Muhaimin (Iskandar) terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana, dibagi-bagi ke temen-temen di komisi VII yang waktu itu sama andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang (Plt) Gubernur Riau," kata Nazar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa menyatakan, Nazaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan, kesehatan, dan olahraga. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Sumber penerimaan keuangan Permai Grup itu disebut berasal dari imbalan (fee) yang diberikan oleh pihak lain kepada terdakwa. Imbalan tersebut diberikan karena terdakwa yang saat itu menduduki anggota DPR, telah mengupayakan pihak lain dalam mendapatkan sejumlah proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah.

Pada periode September 2009-Oktober 2010, Nazaruddin menerima uang dari pihak-pihak lain, di antaranya PT Adhi Karya, PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Uang yang merupakan imbalan (fee) karena telah mengupayakan proyek-proyek pemerintah tahun 2009 tersebut, jumlahnya kurang lebih senilai Rp76,536 miliar.

Selain dari penerimaan imbalan, sumber penerimaan Permai Grup juga berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya, untuk mengerjakan berbagai proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tahun 2009.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement