REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kekerasan dan kejahatan seksual semakin marak terjadi. Terlebih, korban para pelaku yakni anak-anak di bawah umur.
Terkait fenomena tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari meminta pemerintah untuk serius membuat aturan sebagai dasar hukuman terhadap pelaku.
"Paling tidak hukuman 20 tahun penjara," kata Desy saat dihubungi, Rabu (18/5).
Menurut dia, hukuman maksimal perlu dijatuhkan bagi pelaku kekerasan atau kejahatan seksual. Pasalnya, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kalau bisa dihukum seumur hidup," ujar Desy.
Sebelumnya, kasus kejahatan dan kekerasan seksual mencuat. Anak-anak di bawah umur banyak yang menjadi sasaran para pelaku kejahatan seksual.