REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan yang baru ditetapkan 28 Oktober 2015 terancam dicabut. Perda tersebut merupakan salah satu Perda yang masuk dalam daftar Perda-perda yang akan dicabut oleh Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso saat rapat kerja komisi A dengan instansi terkait di DPRD DIY, Rabu (18/5). Biro Hulum Setda DIY sedang membahas dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri tentangnya pentingnya Perda tetsebut karena selain berisi tentang pengawasan dan minum beralkohol juga mengatur pelarangan minuman oplosan yang belum pernah diatur oleh daerah lain.
Kondisi tersebut membuat kabupaten/kota tidak bisa melakukan pengawasan dan pelarangan secara maksimal. "Kalau Perda No.12 tahun 2015 dicabut akan kacau,’’ kata dia. Karena itu, pihaknya sedang melakukan komuniaski dengan Ditjen Otonomi Daerah untuk menjelaskan tentang pentingnya keberadaan Perda tersebut.
Dewa optimis, Ditjen Otda akan bisa menerima alasan Pemda DIY dan membatalkan untuk mencabut Perda No. 12 Tahun 2015 tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, pihaknya mendukung Pemda DIY untuk menyampaikan kepada Mendagri tentang pentingnya keberadaan Perda No. 12 Tahun 2015. "Kami siap mendampingi Pemda untuk menjelaskan kepada Mendagri,’’ kata dia.
Yang mendesak dilakukan, lanjut Politikus PDIP ini, adalah bagaimana pelaksanaan Pasal 45 Perda 12 Tahun 2015 yang mana ditegaskan bahwa pengawasan pelarangan Minuman Oplosan dilakukan oleg Gubernur dan atau bupati/wali kota. Karena itu, dia minta kepada Gubernur/Bupati/Wali kota untuk memaksimallkan pengawasan di lingkup kerja masing-masing, serta cepat menyusun langkah strategi agar tragedi tersebut dituntaskan dengan membentuk tim terpadu memberantas miras oplosan di DIY.