REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan atribut yang menunjukan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Partai komunis ini sudah dibubarkan dan dilarang, jadi saya harap masyarakat tidak lagi mempergunakan atribut PKI yang jelas telah dilarang oleh pemerintah," tegasnya, Rabu (18/5).
Menurutnya, paham komunis atau PKI itu sudah dibubarkan dan dilarang, sehingga tidak dibenarkan apabila ada masyarakat yang menyebarkan paham-paham tersebut ke khalayak ramai.
"Konstruksi hukumnya sudah jelas, jadi kepolisian akan bertindak tegas bagi masyarakat yang secara terang-terangan menyebarkan paham-paham komunis dan radikal tersebut," katanya.
Kapolri menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas apabila ada oknum-oknum yang secara terang-terangan melakukan penyebaran paham komunis dan radikal tersebut.
"Jadi, negara ini tidak hanya perang terhadap narkoba tetapi juga perang terhadap penyebaran paham liberal, radikal, komunis yang dapat merusak kesatuan kedaulatan bangsa Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian untuk selalu menjaga keamanan dari adanya upaya memecah-belah kesatuan NKRI.
"Polisi harus siap dan memasang mata terhadap adanya indikasi penyebaran paham komunis yang beredar," katanya lagi.
Kapolri juga menegaskan pihaknya tidak akan menolerir adanya penyebaran paham-paham radikal dan komunis karena dampaknya sangat buruk terhadap kelangsungan pendidikan generasi muda di negeri ini.
Sebelumnya, aparat Polresta Bandarlampung menerima penyerahan atribut palu arit yang digunakan oleh remaja di wilayah setempat. Fenomena atribut palu arit tidak hanya terjadi di Lampung melainkan di sejumlah daerah di Indonesia.