REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menyita kendaraan mewah Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Hari Selasa lalu penyidik KPK kembali sita motor Harley Davidson," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (18/5).
Yuyuk mengatakan, penyidik KPK menduga motor tersebut merupakan salah satu gratifikasi dari seorang saksi kepada Ojang selama menjadi pejabat negara. Saat ini motor tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
"Dari salah satu saksinya di Subang, barangnya udah dibawa ke sini," kata Yuyuk.
Adapun motor tersebut, merupakan satu dari sejumlah kendaraan mewah lainnya yang sudah disita KPK dari Ojang. Diketahui, sampai hari ini ada sejumlah kendaraan yang disita KPK yakni terdiri dari Toyota Camry yang disita saat pengeledahan, dua mobil Toyota Velfire kemudian dua mobil Wrangler warna oranye dan satu Rubicon warna merah serta motor ATV.
Ojang sebelumnya diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memberikan Rp 528 juta. Suap diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang pada 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.