REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan, Rp 100 juta yang diberikan kepada keluarga almarhum Siyono, adalah uang kerohiman.
"Yang jelas itu sifatnya uang kerohiman yang diupayakan Kadensus, itu memberikan santunan tidak ada maksud apa-apa," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Boy berkata, uang itu diberikan karena Mabes Polri ingin meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Biar bagaimanapun, kata dia kematian Siyono tentu akan berdampak pada keluarga yang ditinggalkan.
"Berdampak pada ekonomi, sosial, yang penting niatnya ingin meringankan beban," ucap dia.
Boy pun tidak mempermasalahkan jika uang yang kini ada di tangan PP Muhammadiyah. Mabes Polri tidak mempersoalkan jika keluarga Siyono menolak uang tersebut.
"Ya engga apa-apa, niat Kadensus sifatnya kemanusiaan saja. Kalau masalah aspek hukum tidak ada hal-hal yang perlu diragukan kami terbuka apa adanya. Keluarga korban membuat laporan silahkan," kata dia.
Muhammadiyah berencana melaporkan Rp 100 juta yang diberikan Kadensus pada istri almarhum Siyono. Uang tersebut diduga bentuk suap kepada keluarga Siyono sehingga akan dilaporkan ke KPK.
"Biar nanti nanti akan melibatkan ahli-ahli hukum. Supaya ahli tersebut dapat membaca secara objektif apa yang terjadi di lapangan antara Ipda H, AKBP T, dan Siyono," kata Boy.