REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pajak mengkarifikasi terkait tiga orang yang disebut pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak pada PT Edmi Indonesia tahun 2012 dan 2013. Menurut Ditjen Pajak, ketiganya saat ini bukanlah pegawai Ditejen Pajak.
"Ketiganya sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke
KPK," kata Kepala Seksi Pengelolaan Berita Direktorat P2 Humas DJP, Tedy Iswahyudi melalui surat elektronik yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/5).
Tedy menjelaskan, penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara, untuk mengamankan penerimaan negara Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk
Polri, Kejaksaan, dan KPK. "Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi," katanya.
Dukungan ini, kata dia, juga untuk mensukseskan upaya pemerintah agar mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.
Sebelumnya, KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. "Ketiga tersangka ditahan di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti yang diterbikan Republika.co.id dalam berita yang berjudul KPK Tahan Tiga Pegawai Kantor Pajak Terkait Pemerasan).