REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset jaringan narkoba senilai Rp 36,9 miliar dari pengungkapan beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini didapat dari pengungkapan kasus TPPU tiga jaringan sindikat narkotika selama periode Maret hingga April 2016," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (18/5).
Kasus pertama adalah jaringan Aceh-Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3).
Berangkat dari keterangan kedua kurir itu, BNN akhienya menangkap FR dan MU. "Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika," kata Arman.
Dari jaringan ini petugas menyita aset senilai Rp16 miliar yang terdiri dari tiga mobil, delapan truk pengangkut, satu motor, 28 hektare perkebunan kelapa sawit, dua rumah, dua ruko, satu gudang karet, dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur. Kasus kedua jaringan Lapas Karang Intan Martapura yang pengungkapannya berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR alias UD oleh tim BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung pada 1 April.
Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan menyeret MD alias KD, warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura. Dari jaringan KD, BNN menyita aset senilai Rp 4,5 miliar yang terdiri dari empat mobil, tujuh motor, satu rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.
Jaringan ketiga adalah Lubuk Pakam, Medan. Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR alias AC saat membawa 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600 ribu butir happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, pada 1 April.
Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT petugas menyita uang sebesar Rp 8,2 miliar.
Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. "TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian Rp 500 juta dari transaksi," kata Arman.
Dari pengembangan kasus, BNN menemukan rekening atas nama TG yang juga dikuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5,459 miliar. "Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan," kata Arman.
Dengan demikian, total aset jaringan Lubuk Pakam yang disita BNN sebesar Rp 16,4 miliar.