REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Warga RW 06 Pinang Griya Permai, Jl.KH Hasyim Ashari Kel/ Kec. Pinang, Kota Tangerang menolak pembangunan apartemen Palm Regency setinggi 25 lantai.
Apartemen tersebut memiliki kurang lebih 1.100 unit galery, mall dan pertokoan, yang lokasinya bersebelahan dengan hunian warga.
"Kami sudah empat kali mengirim surat untuk Wali Kota Tangerang dan Pimpinan DPRD tertanggal 28 September 2015 dan terakhir tanggal 29 Maret 2016 tentang penolakan apartemen, mohon tanggapan dan audiensinya. Tapi tidak pernah ada, sampai kami putus asa dan berkonsultasi dengan Komunitas Peduli Lingkungan SABA ALAM dan memohon Advokasi dari WALHI Jakarta, yang sampai saat ini masih berlangsung," kata Ida Meuthia, Ketua RW 06 Pinang Griya Permai melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (18/5).
(Baca: Inilah Apartemen Mewah di Ciledug).
Pada 3 Juni 2015 silam, wakil warga RW 06 diundang oleh pemrakasa di Kantor Kecamatan Pinang untuk konsultasi publik pembangunan apartemen Palm Regency. Pada saat itu, menurut Ida, pemrakasa dan BLHD menjanjikan ada pembahasan lanjutan untuk wakil warga yang hadir, tapi ternyata tidak pernah ada.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2016 lalu wakil warga RW 06 yang terkena dampak pembangunan apartemen justru tidak diundang dalam Uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kantor BLHD Kota Tangerang. Namun info baru bahwa Proses Amdal Lingkungan oleh dinas terkait dan Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah selesai dan direkomendasi. Padahal Ida meyakini tidak ada wakil warga RW 06 yang terkena dampak itu diundang atau menghadiri uji Amdal yang dilakukan.
Ida menyebutkan beberapa alasan penolakan warga. Diantaranya adalah akan terjadi krisis air tanah sebagai sumber kehidupan warga. Selain itu menurut dia dapat menambah kemacetan Lalin yang saat ini sudah terjadi di titik pintu gerbang Graha Raya dan sekitarnya. Dampak lainnya, menurut Ida, juga akan menambah lokasi banjir yang sudah terjadi setiap tahun di Pinang Griya.
Ida juga mengkhawatirkan akan adanya prostitusi terselebung yang marak terjadi di apartemen saat ini. Selain itu kemungkinan terjadinya pemanasan global akibat efek rumah kaca yang semakin tidak dapat dihindari.
Sesuai Perda No. 6 tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang 2012-2032 Paragraf 5 Pasal 36 Ayat 1.i mengenai kawasan rawan bencana (banjir) di Kecamatan Pinang Perumahan Pinang Griya Kelurahan Pinang adalah salah satunya. "Yang kami herankan ada hunian yang rawan bencana persis di belakang lokasi pembangunan apartemen bisa memperoleh izin untuk uji Amdal, bahkan prosesnya sudah selesai," ujarnya.