Rabu 18 May 2016 20:46 WIB

KPK Sita Motor Harley Davidson Terkait Kasus Bupati Subang

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit motor besar Harley Davidson terkait dengan Kasus dugaan suap Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi.

"Mengenai OJS (Ojang Sohandi) hari Selasa lalu penyidik KPK kembali menyita motor Harley Davidson diduga hasil gratifikasi, motor tersebut disita dari salah satu saksi OJS di Subang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/5).

KPK dalam perkara ini sudah menyita 6 mobil dan 2 motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV), sehingga total kendaraan yang diduga diterima Ojang ada 9 unit. Motor Harley Davidson itu disita dari salah seorang kerabat dekat Ojang.

"Sumber (gratifikasi) sedang didalami, barangnya sudah dibawa ke sini," ujarnya.

Hari Rabu ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk Ojang yaitu Kepala Sie Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Donny Haryono Setiawan, jaksa penutut umum (JPU) pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Edward dan Madya Wira Tata Usaha Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara. Namun Donny dan Arif Koswara tidakk memenuhi panggilan.

"Kita ingin itikad baik dari aparat penegak hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus gratifikasi OJS," ungkap Yuyuk.

KPK sebelumnya pernah memanggil Kajari Subang Chandra Yahya Welo, Kasie Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea, JPU pidsus Kejati Jabar Intan Lasmi Susanto, Bripka Teddy Prihantono, penyidik Polri Heri Kurnia, serta penyidik Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno.

"Diduga ada penerimaan dari OJS (kepada para aparat penegak hukum tersebut)," tambahnya.

Selain soal gratifikasi, Ojang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement