REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Magdalena Sitepu, seorang bidan di Namorambe, Deli Serdang dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penjualan bayi. Orang tua penjual bayi, Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring pun dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Hukuman terhadap tiga terdakwa tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (18/5). Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto juga membebankan ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp 100 juta atau diganti dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak," kata Toto.
Toto menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan oleh JPU Yunitri.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Yunitri menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan bahwa sering terjadi penjualan bayi di wilayah Namorambe, Deli Serdang. Petugas Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan kemudian menyamar sebagai pembeli serta menghubungi Magdalena yang merupakan bidan desa.
Polisi yang menyamar tersebut pun bertemu dengan orang tua bayi bernama Ucok dan Ika di RS Mitra Sejati. Di sana, polisi memberikan uang muka Rp 5 juta sebagai tanda jadi.
"Selang seminggu, polisi mendatangi lagi lokasi kejadian dan ketika bayi diperlihatkan diserahkan sisanya Rp 6 juta. Setelah dibuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiga terdakwa dibekuk di lokasi," kata JPU Yunitri.