REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi mengaku tidak mempermasalahkan adanya aturan pembukaan data nasabah kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Menurut dia, perbankan Indonesia memang sudah harus bersiap dan menghadapi era keterbukaan informasi.
"Itu perintah, ya harus dilaksanakan. Lagi pula ke depannya mau tidak mau semua harus terbuka," kata Glen seusai melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Taspen (Persero) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/5).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 pada 22 Maret lalu. Peraturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aturan tersebut membuat para pemilik kartu kredit ramai-ramai menutup akunnya karena takut transaksinya diintip Ditjen Pajak. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah penutupan kartu kredit naik tiga kali lipat setelah keluarnya aturan tersebut.
Glen mengaku aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap Bukopin. "Kalau kartu kredit naik terus, fee based income juga naik terus," ungkapnya.
Glen mengatakan, keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Apalagi pada 2017 atau 2018 nanti akan diberlakukan automatic exchange of information (AEoI) yang merupakan kesepakatan internasional terkait pertukaran otomatis data nasabah.
Dengan kebijakan tersebut, kata Glen, seseorang yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri akan ketahuan. Sebab, negara yang menjadi tempat menyimpan dananya tersebut akan memberikan laporan kepada negara lainnya.
"Ke depannya, orang tak bisa berlindung lagi. Semua serba terbuka," ujarnya.