Kamis 19 May 2016 09:49 WIB

Adaro Bantu Petani Mesin Pengupas Padi

Adaro
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Adaro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petani padi Desa Masingai 2 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang bernaung dalam gabungan kelompok tani Usaha Bersama mendapatkan bantuan mesin pengupas kulit padi dari PT Adaro Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Usaha Bersama Kecamatan Upau Tugiran di Tanjung, Kamis, bantuan mesin pengupas kulit padi sangat dirasakan manfaatnya oleh petani karena mengurangi biaya produksi dibanding sebelumnya harus menggiling padi ke desa tetangga.

"Sekarang hasil panen padi bisa untuk lebih besar sejak adanya bantuan program CSR PT Adaro Indonesia karena biaya produksi juga bisa lebih kecil setelah adanya mesih pengupas kulit padi di Desa Masingai 2," jelas Tugiran.

Satu unit bantuan mesin pengupas kulit padi sendiri diberikan sejak 2012 dan kini sudah dirasakan manfaatnya dan masyarakat secara swadaya melengkapi mesin pemoles yang sudah ada.

Sebelumnya petani Desa Masingai harus pergi ke pabrik penggilingan di desa terdekat yakni Desa Bilas dan Desa Lok Batu dengan biaya angkut dan upah giling lebih mahal.

Tugiran menambahkan satu kali proses penggilingan petani harus mengeluarkan biaya sekita Rp800 ribu per ton gabah kering mencakup biaya angkut Rp 100.000 serta upah giling Rp700 per kilogram gabah kering.

Saat ini petani yang tergabung di Gapoktan Usaha Bersama ini bisa memproduksi 5,4 ton gabah kering giling per hektarenya.

"Sebelumnya petani juga mengeluhkan harga padi yang ditetapkan para tengkulak jauh dari harga standar namun sekarang tengkulak mulai menjauh karena sekarang kita sudah memiliki mesih pengupas padi sendiri jadi tidak perlu pergi ke luar desa," ungkapnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement