REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah uang pemberian Rp 100 juta dari Kepala Densus 88 kepada keluarga Siyono, terduga teroris yang meninggal usai ditangkap. Hal ini sebagai tindaklanjut atas pelaporan uang itu oleh koalisi pejuang keadilan untuk Siyono.
"KPK akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya juga, KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut masuk ke ranah KPK untuk ditindaklanjuti.
"Termasuk apakah ini bisa ditangani atau tidak, apakah ranah KPK atau tidak," ujarnya.
Yuyuk mengatakan, koalisi tersebut juga sudah bertemu dengan beberapa pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan melalui pengaduan masyarakat.
"Sudah ketemu pimpinan KPK yang ada hari ini, beberapa hal disampaikan dan kami sudah menerima laporannya," kata Yuyuk.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta KPK menelisik asal muasal uang Rp 100 juta yang diberikan pada Siyono. Menurut dia, uang yang diakui sebagai uang pribadi Kadensus 88 itu menurut koalisi tidak jelas asal usulnya.
"Dugaan kami uang yang katanya dari pribadi, berasal dari beberapa pihak, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami nggak tahu," kata Dahnil.