REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa seorang swasta bernama Suhendra Atmadja terkait perkara dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Ariyanto Supeno yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemanggilan Suhendra untuk mengetahui lebih jauh terkait perkara suap di PN Jakpus.
"Diduga (saksi) mengetahui perkara suap," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Yuyuk mengatakan, untuk keterkaitan Suhendra dalam pemanggilan kali ini yakni ada beberapa perkara yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group yang saat ini sedang berperkara di pengadilan.
Adapun, Suhendra diketahui sebelumnya merupakan mantan petinggi Lippo Grup yakni pernah tercatat menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang, dan Presiden Komisaris di Lippo Securities.
Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sampai disitu, KPK juga sampai menggeledah ruang kerja dan kediaman pribadi Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang diduga terkait kasus tersebut. KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri, meski begitu pemanggilan kepada Nurhadi belum dilakukan hingga hari ini.