REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil, Haryono dan Madasir dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Menuntut pidana penjara seumur hidup," kata JPU Dodi Gazali Emil saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5).
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut fakta persidangan kedua terdakwa yang terbukti menyuruh atau menjadi otak dalam penganiayaan aktivis lingkungan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 430 dan pasal 170 KUHP," katanya.
Seperi diketahui, Hariyono adalah mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, dan Madasir adalah Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan, terbukti dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara terkait dengan tuntutan ini.
"Dalam tuntutan ini terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum," katanya.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa terkait dengan tuntutan ini.
Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Diduga Haryono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.
Di luar persidangan, korban pengeroyokan Tosan berharap kepada majelis hakim supaya kedua terdakwa dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami berharap terdakwa ini dihukum dengan seberat-beratnya karena apa yang sudah dilakukan oleh pelaku tersebut sudah diluar batas kemanusiaan. Salah satunya menggunakan balai desa untuk melakukan penyiksaan terhadap korban," katanya.