Kamis 19 May 2016 20:05 WIB

Perpres Harga Gas Pangkas Mata Rantai Pasokan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Sudirman Said. (Republika / Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Menteri ESDM Sudirman Said. (Republika / Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan harga gas bumi, giliran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan atas Perpres yang telah terbit.

Sudirman menjelaskan, Permen ini akan mengatur secara rinci bagaimana ketetapan harga gas untuk tujuh jenis industri yang bergantung akan pasokan gas, yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan. Paket kebijakan mengenai harga gas ini ditentukan demi memangkas mata rantai pasokan gas yang selama ini dinilai membuat harga lebih mahal.

Ia melanjutkan, pihaknya merasa perlu menambahkan aturan pelengkap karena di dalamnya menyangkut 63 trader gas yang terdaftar. Hanya saja, hanya tiga trader yang memiliki infrastuktur gas.

Oleh karenanya, menuju skema open access untuk menyalurkan gas kepada masyarakat dan industri di sisi hilir, Permen yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini akan menjamin keringanan harga gas bagi pelaku industri strategis, dengan syarat pasokan gas harus diberikan kepada industri hilir sebagai pengguna akhir.

"Jadi tidak boleh lagi mata rantai yang terlalu panjang. Kita tidak mungkin memaksa begitu saja KKKS untuk menurunkan harga gas. Karena mereka punya hitung hitungan komersial. Jadi infrastuktur kita audit berapa layaknya dibebankan kepada harga itu," kata Sudirman saat berkunjung ke Redaksi Republika, Kamis (19/5).

Sudirman menyebutkan, kesepakatan harga antara pemerintah dengan operator gas memberikan arti bahwa pemerintah rela mengurangi bagiannya untuk merangsang kegiatan ekonomi bagi industri hilir. Perpres tentang penetapan harga gas bumi ini akan berlaku surut, di mana kebijakan harga gas dianggap berlaku sejak 1 Januari 2016. Pemerintah akan mengganti tanggungan industri atas harga gas yang di atas harga penetapan.

"Nah ujungnya pemerintah melepasnya bagian nya sebagian. Itu bagian dari fiskal insentif juga. Jadi bagian pemerintah dikurangi sehingga secara keseluruhan harga gas untuk industri tertentu termasuk yang bahan utamanya dari gas kayak pupuk, keramik, petrokimia mendapat harga berbeda dari yang lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement