Kamis 19 May 2016 21:06 WIB

Jaga Kawasan Budaya, Yogya Batasi Pencakar Langit

Petugas melakukan pengecekan Base Transceiver Stations (BTS) PT XL Axiata Tbk (XL) di Yogyakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas melakukan pengecekan Base Transceiver Stations (BTS) PT XL Axiata Tbk (XL) di Yogyakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan zin untuk pembangunan gedung pencakar langit sebagai salah satu upaya mendukung kelestarian kawasan cagar budaya di kota tersebut.

"Sudah ada aturan mengenai batas maksimal tinggi bangunan, baik untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan tempat tinggal," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Kamis (19/5).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) diatur bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.

Sedangkan ketinggian bangunan untuk kepentingan tempat tinggal atau permukiman dibatasi 16 meter atau sekitar empat lantai dari permukaan tanah.

"Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel," ujarnya.

Edy menyebut, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut adalah sanksi pidana karena Peraturan Daerah tentang RDTRK yang diundangkan tahun lalu tersebut sudah berlaku penuh.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai 'basement'," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan. "Selama ini, izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan memang hanya berupa bangunan delapan lantai," ungkapnya.

Ia menyebut, jika investor membutuhkan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, maka harus mengajukan izin ke wali kota atau ke otorita bandar udara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement