REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku judi dalam jaringan (daring) atau online diamankan Subdit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi berhasil mengungkap kasus Judi Casino Online (level player).
Seorang tersangka bernama M Rambing ditangkap di Perumahan Discovery Lumina, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten. "Sejak tahun 2014 sampai dengan Mei 2016, Tersangka M Rambing melakukan taruhan Judi Casino Online dengan memanfaatkan user level player pada website www.sbobet.com," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (20/5).
Hadi menuturkan tersangka Rambing berjudi dengan menggunakan telepon seluler miliknya. Selain itu untuk mengumpulkan hasil judi tersangka memanfaatkan delapan buah rekening atas nama orang lain. "Inisial SL, WT, LC, EF, MA, RC, RK dan EF untuk transaksi judi dengan dengan pihak bandarnya," kata dia.
Dalam kasus ini, tiga barang bukti disita kepolisian. Barang bukti tersebut antara lain, tiga token BCA, satu unit telepon genggam dan tiga buku tabgungan BCA.
Tersangka sendiri terancam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga, Polisi Minta Orang Tua Waspada Judi Online.