Jumat 20 May 2016 10:07 WIB

Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Lima Tersangka Pemerkosa YY

Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sedang menunggu rencana pelimpahan berkas perkara lima tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan YY dari penyidik kepolisian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, di Bengkulu, Jumat, berharap berkas perkara dari lima tersangka tersebut bisa segera dilimpahkan untuk lebih lanjut diteliti oleh jaksa. "Kami berharap minggu-minggu ini, bisa segera melimpahkan ke pengadilan," kata dia lagi.

Kejari Curup belum mendapat kabar dari pihak penyidik kepolisian kapan ekspose perkara tersebut, dan juga belum mengetahui pasal pidana yang dikenakan terhadap lima tersangka tersebut.

Pihak kejaksaan berharap kasus itu juga segera dilimpahkan, mengingat tujuh pelaku lainnya telah menerima putusan pengadilan dan mulai menjalani hukuman.

"Dalam amar putusan tujuh terpidana itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, sehingga mereka dieksekusi 19 Mei 2016," kata dia lagi.

Terpidana yang mulai menjalani hukuman tersebut berinisial AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH yang ditempatkan di blok khusus anak di Lapas Bentiring.

Pada 10 Mei 2016 majelis hakim mengadili tujuh dari 12 pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu itu dengan hukuman 10 tahun kurungan.

Selain vonis 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena para terpidana merupakan anak di bawah umur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement