REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah memasuki babak baru.
"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan pada masa sidang akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perppu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," katanya, Jumat, (20/5).
Revisi kedua Undang-undang Perlindungan Anak rancanga hukumnya sudah disiapkan. Perppu Kebiri berupa pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofila juga disiapkan.
"Untuk berapa efektivitas pemberatan dan tambahan hukuman harus belajar dari negara-negara yang telah mempraktikannya seperti Korea Selatan, negara bagian Amerika Serikat, Australia, Jerman, serta Inggris," kata Khofifah.
Sedangkan pemberatan hukuman dengan hukuman mati bagi pelaku pedofila sudah dilakukan di Filipina dan Arab Saudi. "Kita bisa belajar dari sana."
Khofifah menambahkan, keputusan negara-negara yang mempraktikan pemberatan dan tambahan hukuman tersebut disertai alasan rasional. Selain itu juga telah melewati tahapan pengkajian serius dan mendalam.
Baca: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Lebih Kejam daripada Korupsi