Jumat 20 May 2016 12:35 WIB

Pemberatan Hukuman Pelaku Pedofilia Tunggu Tanda Tangan Presiden

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Antara/Yusran Uccang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah memasuki babak baru.

 

"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan pada masa sidang akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perppu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," katanya, Jumat, (20/5).

Revisi kedua Undang-undang  Perlindungan Anak rancanga hukumnya sudah disiapkan. Perppu Kebiri berupa pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofila juga disiapkan.

"Untuk berapa efektivitas pemberatan dan tambahan hukuman harus belajar dari negara-negara yang telah mempraktikannya seperti Korea Selatan, negara bagian Amerika Serikat, Australia, Jerman, serta Inggris," kata Khofifah.

 

Sedangkan pemberatan hukuman dengan hukuman mati bagi pelaku pedofila sudah dilakukan di Filipina dan Arab Saudi. "Kita bisa belajar dari sana."

Khofifah menambahkan, keputusan negara-negara yang mempraktikan pemberatan dan tambahan hukuman tersebut disertai alasan rasional. Selain itu juga telah melewati tahapan pengkajian serius dan mendalam.

 

Baca: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Lebih Kejam daripada Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement