Jumat 20 May 2016 13:44 WIB

Kasus Prostitusi Online di Kalibata City, Satu PSK Masih di Bawah Umur

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Kalibata City
Foto: kalibatacity.com
Kalibata City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas mengamakan empat orang perempuan yang ditawarkan oleh pelaku. Satu orang diketahui masih berada di bawah umur.

"Ini kita minta keterangan empat orang yang dijadikan komoditi, salah satu ada yang berusia masih di bawah umur yakni sekitar 18 tahun, dengan status pelajar," ujarnya, Jumat (20/5).

Ade melanjutkan, klien dari prostitusi online berasal dari berbagai kalangan. Namun memang saat penggerebekan, petugas tidak berhasil menangkap satu pelanggan pun.

"Ini masih dikembangkan. Yang  perlu dipahami oleh masyarakat tingkat kepedulian masyarakat dimana mereka tinggal jadi kalau ada hal-hal yang ganjil atau apa harus dilaporkan ke penegak hukum," katanya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan dalam bisnis haram ini melalui situs online, dimana komunikasi dibuat seperti halnya komunitas.

Orang yang ingin menggunakan jasa prostitusi online ini cukup membuka situs dan di sana akan dikirim foto gadis-gadis di bawah umur.

"Cukup langsung menawarkan wanita dia selektif sekali baru tukar menukar handphone atau Pin BB, kemudian baru digambar foto-foto dikirim terjadi transaksi," katanya.

Setelah itu setelah terjadi kesepakatan, pelanggan datang ke alamat yang dimaksud dengan diberikan berbagai macam fasilitas juga. Namun Ade menerakan belum dapat menyebutkan situsnya dan masih melakukan pengembangan.

"Ada situsnya itu nanti lah," ucapnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan terdapat satu orang anak di bawah umur. Sehingga hukuman pelaku dirangkap dengan UU No 35 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk harga, pelaku menawarkan dengan angka yang bervariasi, antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Hal tersebut tergantung dengan negosiasi yang mereka lakukan.

"Hasil keterangan saksi dan tersangka mereka telah melakukan kegiatan ini 2,5 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai muncikari menawarkan prostitusi online N alias S (25 tahun) di Apartemen Kalibata City Pancoran.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 950 ribu, satu telepon selular, dua bungkus alat kontrasepsi, enam butir obat primolut, tiga celana dalam dan bra. Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement