REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menyita 30 mobil taksi milik perusahaan travel PT Lasantu Sentosa terkait dugaan penipuan, serta penggelapan dana umrah dengan tersangka Mohammad Asri Santu dan Yasin Santu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka dilaporkan A Zaki Lubis terkait penggelapan dan penipuan dana umrah.
Krishna mengatakan, Asri menjabat sebagai Direktur Utama dan Yasin menjadi Komisaris PT Lasantu membuka travel pemberangkatan umrah. "Paket per orang sebesar Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta selama sembilan hari untuk pemberangkatan umrah pada Desember 2015," ujar Krishna.
Pelapor A Zaki Lubis merupakan koordinator jamaah umrah menyetorkan dana sekitar Rp 5,899 miliar untuk 437 orang jamaah. Namun, kedua tersangka tidak memberangkatkan jamaah yang telah mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka menggunakan dana jamaah untuk membuka usaha pengelolaan taksi bernama Lasantu Sentosa. "Ada pembelian beberapa unit mobil untuk digunakan tersangka," terang Krishna.
Penyidik menerapkan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kedua tersangka.
Baca juga, Pemerintah Wajib Lindungi Hak Jamaah Umrah.