REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa 17 warga yang memiliki sertifikat hak milik terkait dengan penertiban lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Kebonharjo, Semarang Utara, harus dihormati hak-haknya.
"Untuk warga yang rumahnya tidak memiliki SHM ya harus mau digusur, tapi mereka yang punya hak milik ya harus dilindungi," katanya di Semarang, Jumat (20/5).
Menurut Ganjar, PT KAI tidak boleh menyatakan bahwa SHM yang dimiliki 17 warga Kebonharjo itu tidak sah kecuali sudah ada putusan dari pengadilan. "KAI tidak boleh menggusur 'sak enake udele dhewe', saya akan bela mati-matian tapi kalau kemudian ada proses pengadilan yang mau dilakukan ya dilakukan," ujar mantan anggota DPR itu.
Ganjar mengaku sudah menghubungi Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro melalui telepon dan sepakat warga Kebonharjo yang memiliki SHM tidak akan diganggu, meskipun tanahnya itu diklaim milik KAI. "KAI tidak bisa ngomong lahan itu miliknya, yang bisa menentukan itu pengadilan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Terkait dengan penertiban lahan Kebonharjo, Ganjar meminta semua pihak, baik itu PT KAI, warga Kebonharjo, Pemkot Semarang, maupun TNI/Polri selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. "Yang penting jangan ada penumpang gelap untuk urusan lain, selesaikan dengan baik, kalau bisa dirembuk ya dirembuk," ujarnya.
Seperti diwartakan, penertiban lahan milik PT KAI di kawasan Kebonharjo, Semarang, Kamis (19/5), untuk pembangunan rel pelabuhan diwarnai bentrok antara warga setempat dengan petugas kepolisian.
Saat penertiban itu berlangsung, seorang warga Kebonharjo diketahui meninggal dunia akibat serangan penyakit jantung, sedangkan delapan anggota Brimob Polda Jateng terpaksa dibawa ke rumah sakit karena terluka akibat terkena lemparan batu.