Jumat 20 May 2016 15:00 WIB

MUI Nilai Hukuman untuk Sony Sandra Terlalu Ringan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha asal Kediri, Sony Sandra yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.  Selama ini dituduh Sony memerkosa 58 anak namun hanya sedikit yang berani melaporkan.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, kita harus menghormati keputusan hakim. "Namun kami jelas heran mengapa hukuman terhadap si pelaku terlalu ringan," katanya, Jumat, (20/5).

Rasa keadilan dan hati nurani kita, ujar dia, dengan keputusan ini jelas menjadi terusik . Berbagai pertanyaan muncul dan ini jelas mengganggu ketenangan masyarakat.

"Oleh karena itu kami mengharapkan agar jaksa naik banding. Kalau jaksa tidak naik banding kami juga bingung kok jaksa tidak mau naik banding," kata Anwar.

Baca juga, Terdakwa Pemerkosa Anak, Sony Sandra Hanya Divonis Sembilan Tahun Penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement