REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
"Selain bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, perpanjangan jabatan Kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya, Jumat (20/5).
(Baca juga: Fadli Zon tak Masalah Jabatan Kapolri Diperpanjang)
Menurut dia, ada yang salah menafsirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003. Padahal, Pasal 4 ayat 1 PP tersebut sangat jelas dan tegas yakni batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.
"Pada Ayat 2 dijelaskan, keahlian khusus yang sangat di butuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan," ujarnya.
Hal itu pun, katanya, hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun. Ia menilai Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti tak memiliki keahlian seperti yang diatur dalam PP.
Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw mengatakan dalam aturannya, perpanjangan masa jabatan Kapolri itu harus yang memiliki keahlian khusus. Menurut dia, apabila perpanjangan itu tetap dilakukan maka akan menabrak UU dan menimbulkan guncangan baru di internal Kepolisian.
"Itu akan menjadi guncangan baru di Polri yang saat ini (berpangkat) bintang dua dan tiga," ujarnya.
Menurut dia, kalau perpanjangan itu dilaksanakan maka akan merusak tatanan hirarkis di Kepolisian sehingga kalau bisa tidak dilakukan.